a. Tugas Esensial
Tugas
esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik
yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian,
ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari
setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara).
Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap
pemerintah Negara di seluruh dunia.
b. Tugas Fakultatif
Tugas
fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.
Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan
pendidikan rakyat.
No comments:
Post a Comment