1. Fungsi Negara
Sampai
saat ini, para ahli hukum kenegaraan masih belum mempunyai pandangan
yang sama tentang fungsi Negara. Hal tersebut dapat dilihat dari
berbagai pendapat berikut.
a. John Locke membagi fungsi Negara menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
1) Fungsi legislative, yaitu membuat peraturan.
2) Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan.
3) Fungsi federative, yaitu mengatur urusan luar negeri, urusan perang, dan damai.
Menurut John Locke, fungsi mengadili termasuk salah satu tugas eksekutif.
b. Montesquie menyatakan bahwa fungsi Negara mencakup tiga tugas pokok, yaitu sebagai berikut.
1) Fungsi legislative, yaitu membuat undang-undang.
2) Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang.
3) Fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati. Dengan kata lain, fungsi yudikatif merupakan fungsi mengadili.
Teori ini dikenal dengan teori trias politica. Setiap fungsi ini terpisah satu sama lainnya.
c. Van Vollenhoven menyatakan bahwa fungsi Negara mencakup empat tugas pokok, yaitu sebagai berikut.
1) Regeeling, yaitu membuat peraturan.
2) Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
3) Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili.
4) Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan.
Teori ini kemudian dikenal sebagai catur praja.
d. Goodnow membagi fungsi Negara menjadi dua tugas pokok, yaitu sebagai berikut.
1) Policy making (kebijaksanaan Negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat).
2) Policy executing (kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making).
Teori ini kemudian dikenal dengan dwi praja (dichotomy).
e. Moh. Kusnardi, S.H. membagi fungsi Negara menjadi dua begian, yaitu sebagai berikut.
1) Melaksanakan penertiban (law and order).
2) Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
No comments:
Post a Comment